SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH
(SPORADIK)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan bahwa saya yang i’tikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di:
Jalan :
Rt :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Status tanah :
Dipergunakan untuk :
Ukuran :
Batas-batas tanah
Sebelah utara :
Sebelah timur :
Sebelah selatan :
Sebelah barat :
Bidang tanah tersebut saya peroleh dari pembagian hak bersama sejak tahun 1983, yang sampai saat ini saya kuasai secara terus-menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa, dengan disaksikan oleh:
1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab dan bersedia untuk mengangkat sumpah bila diperlukan apabila pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang.
Saksi-saksi:
1. Matrak ( ) Muaro Jambi,
Yang membuat pernyataan.
2. Didik ( )
3. Syahroni ( )
Nyimas Maryam
SURAT KETERANGAN JUAL BELI
SEBAGAI KWITANSI YANG DIAKTEKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : DIDIK
Umur : 56 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Alamat : : RT 13 Desa Kebon IX Kec.Sungai Gelam
Disebutkan sebagai pihak pertama
2. Nama : FIRMAN BASTIAN S.Pd
Umur : 25 tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : : RT 13 Desa Kebon IX Kec.Sungai Gelam
Disebutkan sebagai pihak kedua
Pada hari kamis tanggal 15 bulan september tahun dua ribu sebelas , pihak pertama telah menjual sebidang tanahnya kepada pihak kedua seluas ± 700 m2 dengan harga Rp 14.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Yang mana bidang tanah tersebut terletak di RT 13 Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi , serta memakai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Amat Jabrik : 24 m dan 7 m
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Sutini : 21 m
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Sunariyah : 35 m
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Amat Jabrik dan Sungai : 31 m
Asal-usul bidang tanah tersebut diatas didapat dari hasil pelepasan hak milik ibu ASYIAH Binti BONTET ACHMAD sejak tahun 1986
Semenjak surat keterangan jual beli ini ditandatangani oleh pihak pertama dengan pihak kedua dan terang dihadapan saksi yang turut mmbubuhkan tanda tangan , maka bidang tanah tersebut menjadi hak milik sah pihak kedua (FIRMAN BASTIAN S.Pd)
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau gugatan dari pihak manapun baik sebagian atau keseluruhannya maka menjadi tanggung jawab pihak pertama beserta ahli warisnya.
Demikian surat keterangan jual beli ini dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kebon IX , 15 september 2011
Pihak kedua pihak pertama
Pembeli penjual
FIRMAN BASTIAN S.Pd DIDIK
Saksi Tua kampung : Saksi Batas :
1. Yasrom : 1. Amat Jabrik :
2. H. Abdul rozak : 2. Sunariah :
3. Karmadi : 3. Sutini :
Reg No : 593/ /pem
Tgl : 2011
Mengetahui
Kepala Desa Kebon IX
REJO
SURAT PERNYATAAN TUA-TUA KAMPUNG DAN PEMILIK TANAH YANG BERBATASAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : YASROM
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : Swasta / ket RT
Alamat : RT 13 Desa Kebon IX Kec.Sungai Gelam
2. Nama : H. ABDUL ROZAK
Umur : 70 Tahun
Pekerjaan : swasta
Alamat : RT 13 Desa Kebon IX Kec.Sungai Gelam
Batas-batas tanah
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Amat Jabrik : 24 m dan 7 m
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Sutini : 21 m
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Sunariyah : 35 m
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Amat Jabrik dan Sungai : 31 m
Dalam hal ini adalah pemilik tanah yang bebatasan tanah yang disebutkan di bawah ini terletak di :
RT/RW : 13
Desa : Kebon IX
Kabupaten : Muaro Jambi
Propinsi : Jambi
Kecamatan : Sungai gelam
Luas : ± 700 M2
Dengan ini bahwa bidang tanah tersebut diatas adalah benar kepunyaan FIRMAN BASTIAN S.Pd yang didapat dari hasil jual beli dengan DIDIK sejak tahun 2011. Tanah tersebut dapat kami jelaskan bahwa :
1. Tidak pernah menjadi sengketa batas dan kepemilikan
2. Belum ada sartifikat
3. Tidak dibebani suatu jaminan apapun
4. Dan atas bidang tanah tersebut dipergunakan untuk perkebunan
Demikian surat ini kami buat dengan sebenarnya dan kami masing-masing ikut bertanda tangan diatas . surat ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KAMI YANG MEMBUAT PERNYATAAN INI
Saksi Tua kampung : Saksi Batas :
1. Yasrom : 1. Amat Jabrik :
2. H. Abdul rozak : 2. Sunariah :
3. Karmadi : 3. Sutini :
Reg No : 593/ /pem
Tgl : 2011
Mengetahui
Kepala Desa Kebon IX
REJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar