Selasa, 06 Desember 2011

pengertian adat secara umum dan khusus dalam masyarakat melayu jambi

MAKALAH
ADAT DAN BUDAYA JAMBI
“PENGERTIAN ADAT SECARA UMUM DAN KHUSUS DALAM MASYARAKAT MELAYU JAMBI”
DOSEN PEMBIMBING: DARUL HIFNI, M.Fil.I

DISUSUN OLEH:
SITI NURWIJAYANTI
NIM: AI 101130
HAMLAN
NIM: AI 101104

JURUSAN BSI SEMESTER 2
FAKULTAS ADAB-SASTRA DAN KEBUDAYAAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
TAHUN 2011

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur atas rahmat dan nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengertian Adat Secara Umum dan Khusus dalam Masyarakat Melayu Jambi” ini.
Shalawat beriring salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW, karena berkat jasa beliaulah kita dapat menikmati dunia yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat ini.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua yang selalu memberikan dukungannya, kepada bapak . yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini, dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini
Semoga makalah ini bermanfaat sebagai bahan untuk menambah wawasan pengetahuan khususnya dalam mata kuliah Kebudayaan Islam.


Jambi, 11 Oktober 2011


Penulis





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Adat 5
B. Pembagian Adat 7
C. Tujuan Adat 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 10
B. Saran 10
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Banyak orang keliru mengartikan adat, terutama generasi muda. Adat diartikan sama dengan kebiasaan lama dan kuno. Kalau mendengar kata adat, maka yang terbayang dalam khayalan adalah orang tua berpakaian daerah, upacara perkawinan, atau upacara-upacara lainnya. Oleh karena itu, jangan heran jika media massa pun sering keliru, sehingga pakaian daerah disebut pakaian adat atau rumah yang berbentuk khas daerah disebut rumah adat. Tegasnya, apa yang berbentuk tradisional dianggap adat. Dari sini muncullah pertanyan “apakah adat ini dapat diidentikan dengan kebudayaan?” Oleh karena itu, perlu dikaji “apa itu adatyangsebenarnya?”

B. Rumusan Masalah
Beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain:
1. Pengertian adat
2. Pembagian adat
3. Tujuan adanya adat
C. Tujuan
Makalah ini disusun untuk membahas permasalahan yang termuat dalam bagian latar belakang, memberikan pemahaman tentang adat kepada pembaca, selain itu, juga untuk memenuhi tugas mata kuliah “Adat dan Budaya jambi”. Semoga makalah ini dapat menjadi suatu sumber bacaan yang dapat meningkatkan pengetahuan bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Adat
Dalam membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan, diantaranya adalah asal kata adat, pengertian adat secara umum dan pengertian adat dalam Minangkabau.
1. Asal kata adat
Seorang pemuka adat Minangkabau, yaitu Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu dalam bukunya sejarah Ringkas Minangkabau Dan Adatnya mengatakan : adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal dari bahasa sansekerta dibentuk dari “a”dan “dato”. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “adat” pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.
2. Pengertian adat secara umum
Dalam ilmu kebudayaan dan kemasyarakatan konsep kebudayaan sangat banyak sekali. Inventarisasi yang dilakukan oleh C. Kluckhohn dan A. L Kroeber ahli atropologi pada tahun 1952 telah ditemukan lebih kurang 179 defenisi. Tetapi yang sifatnya dan banyak dipakai para ahli adalah pendapat C. Kluckhohn yang memberikan batasan kebudayaan sebagai berikut:
“kebudayaan adalah keseluruhan dari gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang berupa satu sistem dalam rangka kehidupan masyarakat yang dibiasakan oleh manusia dengan belajar”.
Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Sedangkan dalam bahasa Sansekerta, “kebudayaan” berasal dari kata “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia. Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu (roles), peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut. Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.
Dalam bahasa Arab “adat” berasal dari kata “urf” dan Islam telah memberikan corak khusus dalam ketentuan-ketentuan adat dalam lingkungan pemeluk agama Islam. Sebelum hukum Barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang kemudian disempurnakan dengan hukum Islam, sehingga disebut “adat bersendikan syarak”. Menyatunya adat Melayu dengan hukum syarak diperkirakan terjadi setelah Islam masuk ke Malaka pada akhir abad ke-14, sebagaimana diungkapkan Tonel (1920):

Adat Melayu pada mulanya berpangkal pada adat-istiadat Melayu yang digunakan dalam negeri Tumasik, Bintan, dan Malaka. Pada zaman Malaka, adat itu menjadi Islam karena rajanya pun telah memeluk Islam.

Ketentuan-ketentuan hukum syarak telah dianggap sebagai adat yang dipatuhi oleh anggota masyarakat, sehingga sukar untuk membedakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari adat murni dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum syarak.
Dalam Ensiklopedi Umum, kata “adat” diartikan sebagai: “Aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah yang terbentuk di Indonesia sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah-laku anggota masyarakatnya. Di Indonesia, aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat (Yayasan Kanisius, 1973).”
Prof. Dr. J. Prins mengatakan, “De adat overheerste tot voor kort alle terrein van het leven juist wat de plichtenleer idealiter beoogt te doen” (Prins, 1954).
3. Pengertian adat secara khusus
Bagi orang Minangkabau, adat itu justru merupakan “kebudayaan” secara keseluruhannya. Karena didalam fakta adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian dalam bentuk kato, cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya.

B.Pembagian Adat
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan “alam takambang jadikan guru” maka orang Minangkabau membuat katagori adat sebagai berikut:
a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Istiadat
c. Adat Yang Diadatkan
d. Adat Yang Teradat
Sedangkan M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu memberi urutan yang berbeda seperti berikut:
1. Adat Nan Babuhua Mati, yakni
a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Nan Diadatkan
2. Adat Nan Babuhua Sentak, yakni
a. Adat Nan Teradat
b. Adat Istiadat
Pengertian dari adat nan ampek di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Adat Nan Sabana Adat
Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) merupakan yang palingkuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum alam. Kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : adat api mambaka, adat aia membasahi, tajam adatnyo melukoi, adat sakik diubeti. Ketentuan-ketentuan ini berlaku sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.
b. Adat Nan Diadatkan
Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak. Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang. Adat nan diadatkan mengenai peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo sebagai contoh:
1. Garis keturunan menurut ibu
2. Sistim perkawinan eksogami
3. Pewarisan sako dan pusako
4. Limbago nan sapuluah
5. Garis keturunan pewarisan sako dan pusako dan lain-lain.

c. Adat Nan Teradat
Adat Nan Teradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu nagari. Di sini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru-meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu seperti permainan anak-anak muda seni dan lain-lain serta tidak bertentangan dengan adat nan teradat.
C.Tujuan Adat
Kita tidak akan mengaji lebih dalam hikmah yang terkandung dalam setiap aturan itu, sebab apapun hikmah yang kita dapat, semuanya bermuara pada suatu kata kunci yaitu membentuk individu dan masyarakat yang berbudi luhur, apakah itu adat Jawa, adat Batak, adat Sunda, adat Minang muaranya atau tujuannya akhirnya sama. Yang berbeda hanyalah caranya sesuai dengan ajaran adatyangdianutnya.
Konsekuensi dari rumusan ini adalah bilamana terjadi suatu cara yang berbeda antara kita dengan suku lain, maka janganlah cepat mengatakan orang "tak beradat". Yang benar adalah "adatnya" yang berbeda dengan adat kita.














BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan

Begitu beragamnya adat-adat yang ada di Indonesia, sehingga kita harus mengikuti sebuah adat yang berlaku apabila kita berada di suatu tempat .seperti sebuah peribahasa mengatakan “dimana bumi dipijak, maka disitulah langit dijunjung. Oleh sebab itu ,kita harus mengetahui adat-adat yang ada di setiap daerah.

B. Saran

Sebagai warga indonesia , kita harus senantiasa menjaga dan melestarikan adat yang sudah ada agar ciri khas suatu daerah masih tetap terjaga. Karna kalau kita lihat, adat-adat yang ada di indonesia sudah semakin memudar bahkan hampir menghilang.











DAFTAR PUSTAKA
Sujiman, P. H. M. 1983. Adat Raja-raja Melayu. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Yayasan Kanisius. 1973. Ensiklopedi Umum. Yogyakarta: Kanisius.
http://www.adicita.com/artikel/detail/id/617/Adat-Istiadat-dalam-Pergaulan-Orang- Melayu
http://nophitaputri.blog.fisip.uns.ac.id/2011/05/06/adat-dan-kepercayaan-masyarakat-kepulauan-tanimbar-prov-maluku-diajukan-untuk-memenuhi-tugas-dan-uji-kompetensi-mata-kuliah-komposisi-bahasa-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar